Insentif konversi motor BBM naik jadi Rp 10 juta

Pemerintah akan menambah besaran insentif konversi motor Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik dari Rp 7 juta per unit menjadi Rp 10 juta. Muncul pertanyaan kemudian, yang paling banyak bikin penasaran, "Konversi motor BBM jadi tenaga listrik itu apa maksudnya?"

"Ya, mesin motor diganti," ujar Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanam seperti dikutip Kompas beberapa hari lalu.

Konversi dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya. Adapun suku cadang pada proses konversi yakni meliputi: 

- Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya 

- Baterai berbasis litium 

- Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT 

- Electronic Controller Unit 

- Indikator baterai 

- Speed regulator 

- Konverter mekanik ke CVT 

- Kabel kelistrikan

Opsi menambah besaran insentif konversi itu ditempuh untuk mengejar target kuota insentif konversi motor listrik sebesar 50 ribu unit hingga akhir 2023. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yudo Dwinanda Priaadi menuturkan, dengan adanya opsi penaikan besaran insentif, dapat menarik minat masyarakat mendaftar program bantuan pemerintah tersebut. 


Foto: Kompas.com


Mengutip Viva seperti dikatakan Menteri ESDM, setidaknya ada 17 model dari merek dagang yang diperbolehkan untuk dikonversi. Apakah merek motor Anda termasuk daftar di bawah ini? Kalau ada, boleh dicoba program konversi tersebut.


1. Honda Vario Matic 110 cc 

2. Honda Vario Matic 125 cc 

3. Honda Revo 110 cc 

4. Honda Revo fit 110cc 

5. Honda Blade 125 cc 

6. Honda Supra 110 cc 

7. Honda Supra X125 

8. Honda supra Fit 110 cc 

9. Honda Win 110cc 

10. Honda Astrea Grand 100cc 

11. Honda Scoopy 125cc 

12. Yamaha Jupiter MX 135cc 

13. Yamaha Vega R 110cc 

14. Yamaha Vega ZR 110cc 

15. Yamaha Matic Mio 125cc 

16. Yamaha Force 110cc 

17. Yamaha Fino 125 cc 


Namun dengan memenuhi bebrapa syarat, maka 17 Sepeda motor tersebut bisa untuk dikonversi. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan konversi. Pertama harus lengkap surat-surat di antaranya STNK, BPKB, dan pembayaran pajak.

Kedua, umur sepeda motor sudah lima tahun dengan kondisi rangka masih baik, Ketiga komponen seperti lampu, rem, dan klakson harus berfungsi dengan baik. Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka sepeda motor dapat dikonversi di bengkel yang memenuhi kriteria dari pemerintah.

Khusus sepeda motor, ada dua program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik. Pertama pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Kemudian, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik yang dari Rp 7 juta per unit jadi Rp 10 juta, untuk 50.000 unit.

Posting Komentar

0 Komentar